Setibanya di TKP lanjutnya, personil melihat 2 (dua) orang laki laki mengunakan sepeda motor, kemudian laju kendaraan tersebut diberhentikan oleh anggota Sat Reskoba karena kedua orang itu sesuai ciri ciri.
” Setelah penangkapan dan penggeledah di temukan barang bukti 3 (tiga) plastik klip bening kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dari terduga tersangka pelaku DMS, dengan berat 0,47 gram,” ujarnya
Saat di interogasi lanjutnya Kasat Narkoba, tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya, yang akan digunakannya bersama terduga tersangka pelaku JN, yang di dapat dari seseorang berinisial “P” (DPO).
” Selanjutnya kedua terduga tersangka pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Pali guna di lakukan proses Penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Ditegaskannya, adapun dasar penangkapan terhadap kedua orang tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/ 78 /IX/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 20 September 2023.[M.Tahan]




