Pada Sidang sebelumnya “(Inchra)” Darwin Selaku RT 30 sudah pernah di peringatkan oleh majelis Hakim Silvi, SH, MH, dan Hakim Agewina, SH, MH, dalam memberikan keterangan palsu dan membuat pernyataan tertulis di jadikan bahan bukti berkas pihak pengungat di persidangan, dalam surat pernyataannya objek lokasi perkara wilayah Sukajadi. padahal selaku RT tidak mempunyai hak wewenang dalam menentukan dan menetapkan batas wilayah.
Hal tindakan kesalahan yang di lakukan yang sudah di peringatkan oleh majelis hakim pada persidangan sebelumnya kepada saksi Darwin RT 30. tindakan kesalahan tersebut ternyata segaja di ulang kembali pada persidangan kesaksiannya selasa 01 Agustus 2023.
Menghimbau atas tindakan yang di lakukan oleh kedua kesaksian yang memberikan keterangan palsu dari pihak pengugat Junaidi (Ajun) yaitu : Lurah Sukajadi Haliman Tori dan RT 30 Gading Pesona Darwin, dari kuasa hukum Heri Astoni, Ali Lefri Agustiar SH MH akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan kedua saksi palsu tersebut ke Polda Sum-Sel atas tindakan yang di lakukan oleh ke dua saksi dari pihak pengugat Junaidi (Ajun).




