Teks Foto: Kuasa Hukum Heri Astoni di Polda Sumsel
Banyuasin, Nusnet.news- Berdasarkan dari hasil persidangan kesaksian dari pihak pengugat Junaidi (Ajun) Selasa 01 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Banyuasin. Selaku kuasa hukum Heri Astoni (tergugat) Ali Lefri Agustiar SH MH akan segera mengambil tindakan melaporkan kedua saksi dari pihak Junaidi (Ajun) (pengugat) ke Polda Sum-Sel. kedua saksi dalam tindakan Pidana telah memberikan keterangan palsu pada persidangan di Pengadilan Negeri Banyuasin.
Secara nyata dan jelas di lakukan dengan unsur kesengajaan dalam memberikan Kesaksian dengan keterangan palsu dari saksi “Haliman Tori” selaku Lurah Sukajadi dengan Darwin selaku ketua RT 30 Perumahan Griya Gading Pesona.
Semua bukti-bukti atas keterangan yang di berikan oleh kedua dari kesaksian Haliman Tori dan Darwin dalam keterangan palsu di dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuasin yang berlangsung pada selasa 01 Agustus 2023 telah memberikan keterangan palsu yang bertentangan dengan kebenaran fakta dan data yang sebenarnya.




