Nusantara Netizen
21 Oktober 2026 | 02:22 WIB
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
No Result
View All Result
Nusantara Netizen
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
Home HUKUM

Kuasa Hukum Tergugat Segera Laporkan 2 Saksi Penggugat ke Polda Sumsel

by Nusnet.News
3 Agustus 2023 | 15:25 WIB
in HUKUM, KRIMINAL
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Keterangan palsu secara jelas dari saksi Haliman Tori selaku Lurah yang dengan secara sengaja tidak mengakui Surat Keputusan (SK) Nomor : 012/KPTS/1/2012 tentang penegasan dan penataan batas wilayah kec Sukajadi kec Talang Kelapa kab Banyuasin tanggal 28 Desember 2012.
Surat Keputusan (SK) peraturan kepemimpinan Bupati H Askolani SH MH Nomor 150 tahun 2020 tentang penetapan, penegasan, dan pengesahan batas Desa Pangkalan Benteng kec Talang Kelapa tanggal 03 Juli 2020.
Tentang yang menyatakan secara segaja tidak mengakui patok tugu batas wilayah antara Sukajadi dan Desa Pangkalan Benteng yang telah di dirikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) pemerintah dan Bupati tentang pemekaran wilayah tahun 2012. menyatakan pada persidangan patok tugu batas wilayah tersebut tidak sah tidak resmi serta menyatakan tugu tersebut baru di bangun.

Selanjutnya kesaksian keterangan dari Darwin Selaku Ketua RT 30 yang secara sengaja memberikan keterangan palsu menyatakan wilayah yang sudah secara jelas tempat objek tanah yang menjadi perkara masuk dalam wilayah Desa Pangkalan Benteng dan dengan secara segaja menutupi menyatakan wilayah tersebut Sukajadi dalam wilayah dirinya Ketua RT 30. Sementara letak wilayah objek dengan RT 09 dan RT 10 wilayah Desa Pangkan Benteng.
Menyatakan patok tugu pembatas wilayah yang telah terpasang berdiri sejak tahun 2013 di nyatakan tidak sah atau dengan kata lain tidak resmi dan bermasalah, serta beliau juga membuat pernyataan tertulis Selaku RT yang tidak mempunyai hak wewenang dalam menentukan dan menetapkan batas wilayah. pada pernyatan terlampir yang di jadikan pihak penggungat Junaidi (Ajun) sebagai bukti pada berkas persidangan dari persidangan sebelumnya “(Incracht)” yang menetapkan lokasi objek perkara wilayah Sukajadi.

Page 2 of 4
Prev1234Next
Share1Tweet1SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

HUKUM

Diduga Lalai Verifikasi Agunan dan Salah Buku BRIVA, PT PNM Cabang Medan Dilaporkan Nasabah ke OJK Sumut

20/10/2026

MEDAN, Nusnet.news– PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Medan resmi dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Sumatera Utara atas...

Read more
HUKUM

Praperadilan Ipan di PN Stabat: Kuasa Hukum Soroti Saksi Tunggal, Alat Bukti Pencurian Sawit, Hingga Dugaan Penganiayaan

20/10/2026

Langkat, Nusnet.news- Senin,19 Oktober 2026, Perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit yang menjerat Irpansyah Rozi alias Ipan kini menjadi objek...

Read more
KRIMINAL

Kapolsek Gunung Malela dan Kanit Jatanras Tunjukkan Komitmen Berantas Judi Sabung Ayam

14/10/2026

Simalungun, Nusnet.news- Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap upaya jajaran Polres Simalungun dalam...

Read more
HUKUM

Kejari Simalungun Kedepankan Restorative Justice Dalam perkara Kealpaan Menyebabkan Mati

09/10/2026

Simalungun, Nusnet.news- Kejaksaan Negeri Simalungun melaksanakan upaya perdamaian dalam perkara tindak pidana kealpaan yang menyebabkan mati sebagai bagian dari proses...

Read more

Berita Terbaru

TNI

Wujud Kepedulian TNI, Satgas TMMD ke-130 Bangun Rumah Layak Huni Milik Suroto

20 Oktober 2026 | 20:41 WIB
TNI

Perbaiki Akses Warga, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0209/LB Melalukan Perataan Tanah dan Batu di Jalan Dusun Wonosari

20 Oktober 2026 | 19:21 WIB
HUKUM

Diduga Lalai Verifikasi Agunan dan Salah Buku BRIVA, PT PNM Cabang Medan Dilaporkan Nasabah ke OJK Sumut

20 Oktober 2026 | 19:18 WIB
TNI

Dukung Ketahanan Pangan, Kodim 0209/Labuhanbatu Hadirkan Penyuluhan Pertanian dalam TMMD ke-130

20 Oktober 2026 | 19:08 WIB
TNI

TMMD ke-130 Kodim 0209/Labuhanbatu, Satgas Lanjutkan Perbaikan RTLH Milik Tukirin

20 Oktober 2026 | 14:44 WIB
HUKUM

Praperadilan Ipan di PN Stabat: Kuasa Hukum Soroti Saksi Tunggal, Alat Bukti Pencurian Sawit, Hingga Dugaan Penganiayaan

20 Oktober 2026 | 10:22 WIB
Labuhanbatu

Merajut Keberagaman di Bumi Ikabina En Pabolo, Malam Seni Budaya Labuhanbatu Pukau Ribuan Warga

19 Oktober 2026 | 16:31 WIB
TNI

Perbaiki Hunian Warga, Satgas TMMD ke-130 Kerjakan Pondasi dan Dinding Rumah Tukirin

19 Oktober 2026 | 12:12 WIB
TNI

Perlahan Rumah Ibu Dirima Boru Marbun Makin Layak, Satgas TMMD Lanjutkan Pengerjaan Teras

19 Oktober 2026 | 12:03 WIB
TNI

Penggalian Septic Tank Berlanjut, Satgas TMMD ke-130 Optimalkan Pembangunan MCK Warga

19 Oktober 2026 | 08:48 WIB
TNI

Serma Ngadiono Bagi Tugas Personel, Pembangunan RTLH Sasaran TMMD ke-130

18 Oktober 2026 | 18:21 WIB
NARKOBA

PD IPA LABUHANBATU APRESIASI SATRES NARKOBA POLRES LABUHANBATU ATAS PROGRAM OSN: SELAMATKAN GENERASI PELAJAR DAN PEMUDA MENUJU LABUHANBATU “CERDAS BERSINAR”

18 Oktober 2026 | 18:05 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • SOP Wartawan

©2021-2024 Nusnet.news

rotasi barak berita hari ini danau tobaberita

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN

©2021-2024 Nusnet.news

rotasi barak berita hari ini danau tobaberita