Keterangan palsu secara jelas dari saksi Haliman Tori selaku Lurah yang dengan secara sengaja tidak mengakui Surat Keputusan (SK) Nomor : 012/KPTS/1/2012 tentang penegasan dan penataan batas wilayah kec Sukajadi kec Talang Kelapa kab Banyuasin tanggal 28 Desember 2012.
Surat Keputusan (SK) peraturan kepemimpinan Bupati H Askolani SH MH Nomor 150 tahun 2020 tentang penetapan, penegasan, dan pengesahan batas Desa Pangkalan Benteng kec Talang Kelapa tanggal 03 Juli 2020.
Tentang yang menyatakan secara segaja tidak mengakui patok tugu batas wilayah antara Sukajadi dan Desa Pangkalan Benteng yang telah di dirikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) pemerintah dan Bupati tentang pemekaran wilayah tahun 2012. menyatakan pada persidangan patok tugu batas wilayah tersebut tidak sah tidak resmi serta menyatakan tugu tersebut baru di bangun.
Selanjutnya kesaksian keterangan dari Darwin Selaku Ketua RT 30 yang secara sengaja memberikan keterangan palsu menyatakan wilayah yang sudah secara jelas tempat objek tanah yang menjadi perkara masuk dalam wilayah Desa Pangkalan Benteng dan dengan secara segaja menutupi menyatakan wilayah tersebut Sukajadi dalam wilayah dirinya Ketua RT 30. Sementara letak wilayah objek dengan RT 09 dan RT 10 wilayah Desa Pangkan Benteng.
Menyatakan patok tugu pembatas wilayah yang telah terpasang berdiri sejak tahun 2013 di nyatakan tidak sah atau dengan kata lain tidak resmi dan bermasalah, serta beliau juga membuat pernyataan tertulis Selaku RT yang tidak mempunyai hak wewenang dalam menentukan dan menetapkan batas wilayah. pada pernyatan terlampir yang di jadikan pihak penggungat Junaidi (Ajun) sebagai bukti pada berkas persidangan dari persidangan sebelumnya “(Incracht)” yang menetapkan lokasi objek perkara wilayah Sukajadi.




