Adapun pasal yang akan pengacara Heri Astoni terapkan yakni pasal 385 terkait penyerobotan lahan, Pasal 263 junto 266 terkait Surat Palsu dan Keterangan Palsu, serta pada Pasal 242 terkait dalam memberikan keterangan Palsu, yang mana saksi sebelumnya telah di sumpah sebelum persidangan dimuka persidangan yang di lakukan dengan segaja baik secara lisan, tulisan di ancam Pidana 7 tahun penjara, “Tegas lefri Agustiar, SH”.(Rhm)
Diduga Lalai Verifikasi Agunan dan Salah Buku BRIVA, PT PNM Cabang Medan Dilaporkan Nasabah ke OJK Sumut
MEDAN, Nusnet.news– PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Medan resmi dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Sumatera Utara atas...
Read more




