Adapun pasal yang akan pengacara Heri Astoni terapkan yakni pasal 385 terkait penyerobotan lahan, Pasal 263 junto 266 terkait Surat Palsu dan Keterangan Palsu, serta pada Pasal 242 terkait dalam memberikan keterangan Palsu, yang mana saksi sebelumnya telah di sumpah sebelum persidangan dimuka persidangan yang di lakukan dengan segaja baik secara lisan, tulisan di ancam Pidana 7 tahun penjara, “Tegas lefri Agustiar, SH”.(Rhm)
Praktisi Hukum Desak Polres Siantar, Tangkap Pelaku Kasus dugaan Pencabulan Anak di Tahun 2025
Pematangsiantar,Nusnet.news- perlindungan terhadap anak bukan sekadar kewajiban moral, melainkan merupakan kewajiban konstitusional negara. Menanggapi hal Tersebut Praktisi Hukum yang biasanya...
Read more




