Teguran peringatan dan ancaman sangsi dari Hakim Ketua Silvi SH dan Agewina SH telah di terangkan ke pada RT Darwin pada sidang sebelumnya “Incrha” atas tindakan kesalahan yang di lakukan RT Darwin. Namun bukannya berubah malah hal serupa tersebut segaja di ulang di lakukannya kembali kesalahan tersebut pada sidang perkara perdata kesaksian pada selasa (01-08-2023).
Dapat di himbau atas tindakan selaku RT Darwin secara jelas orang yang tidak tau dan memahami akan struktur, aturan, tugas, poksi selaku ketua RT yang sebenarnya bahwa tidak ada hak wewenangnya selaku ketua RT dalam menentukan dan menetapkan batas wilayah.
Begitupun Haliman Tori selaku Lurah bersama Darwin selaku Ketua RT 30 di perumahan Griya Gading Pesona Sukajadi agar tau pemahaman secara benar dan jelas tentang batas wilayah daerah.
Semestinya jika orang yang memang mengerti dan tau jalur aturan. dan agar tau secara jelas letak batas wilayah pada tiap-tiap daerah. datang ke Dinas TAPEM dan Dinas PMD Banyuasin cek Peta daerah dan pertanyakan Surat Keputusan (SK) yang menjadi ketetapan secara Syah dan Resmi ke Dinas Tapal Batas Banyuasin.




