Padahal jika Darwin tau dan mengerti serta memahami kalau selaku RT bukan pada tugas poksinya dalam menentukan dan menetapkan batas wilayah, Di tambah lagi Darwin memberikan keterangan bahwa tugu batas wilayah Sukajadi dan Desa Pangkalan Benteng yang di bangun berdiri tersebut itu tugu tidak syah tidak resmi dan bermasalah.
Terlihat jelas kalau RT Darwin tidak mengerti dan gagal paham, atau kemungkinan besar di duga memang secara kesegajaan memberikan keterangan palsu. dugaan sebagai saksi bayaran dari pihak pengungat Junaidi (Ajun).
Padahal pada sidang sebelumnya pada keputusan “Incrha” RT Darwin juga yang menjadi Saksi dari pihak Pengungat Junaidi (Ajun). semua keterangan dari kesaksian pada sidang sebelumnya masih tetap ada tersimpan sebagai pembuktian di pegang pihak tergugat.
Pada persidangan sebelumnya pada waktu RT Darwin sebagai saksi dari pihak pengungat, Darwin mengulangi kembali melakukan kesalahan nya baik dalam memberikan kesaksian dengan keterangan palsu mengada-ada. bahkan sebelumnya pada kesaksiannya di sidang sebelumye RT Darwin telah mendapat teguran dan peringatan keras dari Hakim Ketua Persidangan Ibu Silvi SH dan Hakim Anggota Ibu Agewina SH. atas tindakan kesalahan dan sangsi nya dengan berani membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa objek lokasi tanah yang menjadi perkara wilayah Sukajadi, padahal selaku RT tidak ada hak wewenangnya untuk menentukan dan menetapkan batas wilayah. apa lagi membuat surat pernyataan di jadikan bahan bukti untuk ke pengungat.




