Saat pihak Media Intelpostnews.com mewawancarai pihak pengacara tergugat Ali Lefri Agustiar SH MH kuasa hukum Heri Astoni, atas perbuatan dan tindakan yang di lakukan oleh kedua oknum Haliman Tori selaku Lurah Sukajadi dan Darwin selaku ketua RT 30 perumahan Gading Pesona Sukajadi akan segera kami laporkan ke Polda Sum-Sel terkait tindak pidana dengan memberikan keterangan palsu pada persidangan perkara perdata di Pengadilan Negeri Banyuasin.(Rhm)
Rikha Permata Sari Desak APH Tuntaskan Kasus Dugaan Kriminalisasi Terhadap Teguh Riyanto
Jakarta, Nusnet.news, "Saya, Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., selaku Praktisi Hukum Nasional dan Advokat, menyampaikan keprihatinan mendalam atas...
Read more




