Saat pihak Media Intelpostnews.com mewawancarai pihak pengacara tergugat Ali Lefri Agustiar SH MH kuasa hukum Heri Astoni, atas perbuatan dan tindakan yang di lakukan oleh kedua oknum Haliman Tori selaku Lurah Sukajadi dan Darwin selaku ketua RT 30 perumahan Gading Pesona Sukajadi akan segera kami laporkan ke Polda Sum-Sel terkait tindak pidana dengan memberikan keterangan palsu pada persidangan perkara perdata di Pengadilan Negeri Banyuasin.(Rhm)
Praktisi Hukum Desak Polres Siantar, Tangkap Pelaku Kasus dugaan Pencabulan Anak di Tahun 2025
Pematangsiantar,Nusnet.news- perlindungan terhadap anak bukan sekadar kewajiban moral, melainkan merupakan kewajiban konstitusional negara. Menanggapi hal Tersebut Praktisi Hukum yang biasanya...
Read more




