Saat pihak Media Intelpostnews.com mewawancarai pihak pengacara tergugat Ali Lefri Agustiar SH MH kuasa hukum Heri Astoni, atas perbuatan dan tindakan yang di lakukan oleh kedua oknum Haliman Tori selaku Lurah Sukajadi dan Darwin selaku ketua RT 30 perumahan Gading Pesona Sukajadi akan segera kami laporkan ke Polda Sum-Sel terkait tindak pidana dengan memberikan keterangan palsu pada persidangan perkara perdata di Pengadilan Negeri Banyuasin.(Rhm)
Diduga Lalai Verifikasi Agunan dan Salah Buku BRIVA, PT PNM Cabang Medan Dilaporkan Nasabah ke OJK Sumut
MEDAN, Nusnet.news– PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Medan resmi dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Sumatera Utara atas...
Read more




