Terhitung dari tahun 2012 hingga sampai tahun 2023 dalam waktu sudah berjalan waktu 10 tahun tidak mengetahui kejelasannya di ungkap kan oleh Lurah Sukajadi dan Darwin Ketua RT 30 kalau baru tau melihat SK tersebut pada persidangan (01-08-2023). padahal RT Darwin ketika menjadi saksi pada sidang sebelumnya sudah di perlihatkan, di jelaskan, bahkan sempat di cecar secara tegas oleh hakim ketua Silvi SH dan Hakim Anggota Agewina SH, Jadi terlihat secara jelas kebohongannya.
Tidak sepantasnya selaku Lurah dan Ketua RT membuat cerita bohong dengan mengada-ada bahkan sangup menjadi saksi di angkat mengucapkan sumpah sebelumnya dengan kitab Alquran, Namun kenyataan masih saja sanggup berbohong memberikan keterangan palsu pada persidangan perkara perdata di Pengadilan Negeri Banyuasin.
Menghimbau atas tindakan perbuatan dari kedua oknum Lurah dan Ketua RT tersebut, yang dengan secara jelas dan segaje memberikan keterangan palsu pada persidangan di Pengadilan Negeri Banyuasin, yang mana Darwin selaku Ketua RT 30 Griya Gading Pesona Sukajadi telah berulang kali dengan segaja melakukan kesalahannya yang sebelumnya pernah di peringatkan oleh Panitia Sidang sebelumnya Hakim Ketua Silvi SH dan Hakim Anggota Agewina SH MH.




