Setelah di perlihatkan pembuktian secara jelas nyata dan akurat kepada saksi Haliman Tori, Surat tersebut sebagai jawaban dari keterangan yang di berikannya sebagai kesaksian. dari surat keputusan (SK) yang terbukti secara nyata dan jelas kalau keterangan yang di berikannya hanyalah keterangan palsu bohong yang hanya mengada-ada saja.
Begitupun keterangan tentang Tugu Patok Pembatas wilayah Sukajadi dan Desa Pangkalan Benteng yang telah di bangun di dirikan berdasarkan pemekaran dan batas wilayah tahun 2012 antara Sukajadi dan Desa Pangkalan Benteng yang telah di syah resmikan di keluarkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Pemerintah dan Bupati Banyuasin Ir Amirudin Inoed tahun 2012.
Namun dari kesaksian Lurah Haliman tori memberikan keterangan. kalau Tugu Batas wilayah tersebut baru saja di bangun, juga tugu batas wilayah yang di dirikan secara tidak syah resmi, sedangkan tugu tersebut sudah berdiri di bangun dari sejak tahun 2013. yang pada masa itu Haliman tori pun belum menjabat Lurah Sukajadi, dan Pengakuan nya sendiri pada masa itu beliau masih menjabat Kasi pada pemerintahan bertugas di wilayah Tanjung Laga, yang terhitung hingga sekarang kurang lebih sudah berjalan waktu 10 tahun lamanya tugu batas wilayah tersebut telah di bangun berdiri. bahkan dirinya sendiri belum menjabat Lurah Sukajadi. Namun pada persidangan kesaksian mengapa dirinya memberikan keterangan kalau tugu batas wilayah itu baru di bangun di dirikannya. ,”ujar Haliman.




