Dari pantauan jurnalist intelpostnews yang dapat di himpun pada jalannya persidangan, tampak Lurah Haliman Tori sebagai saksi di pertanyakan oleh Hakim persidangan tentang letak tanah yang menjadi objek perkara masuk dalam wilayah mana, Haliman Tori tetap bersikukuh mengatakan kalau tanah yang menjadi objek perkara tersebut wilayah Sukajadi, Juga menurut keterangan Haliman Tori. tugu yang menjadi patok tanda batas pemisah wilayah antara Sukajadi dengan Desa Pangkalan Benteng itu baru di bangunnya. juga di katakan Haliman Tori kalau tugu batas wilayah tersebut tugu tidak syah tidak resmi,” Jelasnya.
Menangapi dari keterangan yang di katakan Haliman Tori tersebut, Pimpinan Panitia persidangan selaku Hakim Ketua meminta Pengacara Ali Lefri Agustiar SH MH selaku kuasa hukum tergugat Heri Astoni untuk maju ke depan ke meja Panitia persidangan Hakim Ketua bersama saksi Haliman Tori dan di perlihatkan kepada saksi Haliman Tori berkas bukti dari tergugat Surat Keputusan (SK) dari pemerintah dan Bupati Ir Amirudin Inoed Nomor 012/KPTS/1/2012 tentang penegasan dan penataan Batas wilayah kec Sukajadi kec Talang Kelapa Kab Banyuasin tanggal 28 Desember 2012. Dan Surat Keputusan (SK) kepemimpinan Bupati H Askolani SH MH tentang Nomor 150 tahun 2020 tentang penetapan, penegasan, dan pengesahan Batas Desa Pangkalan Benteng kec Talang Kelapa tanggal 03 Juli 2020.




