Keterangan foto: dua tersangka pencurian besi behel
Pali, Nusnet.news- Dua warga Desa Pandan kecamatan Tanah Abang kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) diringkus Tim Tapak Rimau Unit Reskrim Polsek Tanah Abang pada Jumat (21/7/2023) kemarin.
Kedua orang yang bernama Fahrurozi dan Jumadi ini, diduga telah melakukan kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHP.
Keduanya ditangkap berdasarkan laporan korban dengan LP/B/12/VII/2023/SPKT/Polsek Tanah Abang/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 21 Juli 2023.
Yang mana Pada hari Jum’at tanggal 21 Juli 2023 sekira pukul 02.00 Wib, kedua terduga pelaku ini diduga telah mencuri 12 batang besi behel yang terletak dibawah rumah panggung milik warga Desa Pandan.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kapolsek Tanah Abang IPTU Darmawansyah, SH, MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang IPDA Aidil Fitriansyah membenarkan adanya penangkapan kedua terduga pelaku itu.




