” Atas perbuatan kedua terduga pelaku ini, korban mengalami kerugian Rp.3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah), adapun barang bukti yang ikut diamankan berupa 1 Gergaji besi bergagang besi warna coklat,” tandasnya mewakili Kapolres PALI.(Rhm)
Praktisi Hukum Desak Polres Siantar, Tangkap Pelaku Kasus dugaan Pencabulan Anak di Tahun 2025
Pematangsiantar,Nusnet.news- perlindungan terhadap anak bukan sekadar kewajiban moral, melainkan merupakan kewajiban konstitusional negara. Menanggapi hal Tersebut Praktisi Hukum yang biasanya...
Read more




