Asahan, Nusnet.news- Personel Unit Tipikor Polres Asahan meringkus seorang pelaku tindak pidana korupsi Dana Desa TA 2021 di Desa Dadi Mulyo Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung melalui Kasatreskrim, AKP M. Said Husein didampingi Kanit Tipikor Iptu Dian Simangunsong kepada awak media, Kamis (13/7/2023) membenarkan berita tersebut.
“Benar, kita telah menetapkan mantan Kepala Desa Sidomulyo Periode 2016-2022. Penahanan terhadap oknum mantan Kepala Desa berinisial SN (44) warga Dusun II Buntu Pagar Desa Sidomulyo, Kecamatan Tinggi Raja ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/758/VIII/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumut, Tanggal 15 Agustus 2022, Surat Perintah Tugas, Nomor : SPT / 713 / VI / 2023 / Reskrim, tanggal 01 Juni 2023, urat Perintah Penyelidikan, Nomor : SP. Lidik / 1624 / XII / 2021 / Reskrim, tanggal 13 Desember 2021, urat Perintah Penyidikan, Nomor : SP. Sidik / 228 / VIII / 2022 / Reskrim, tanggal 15 Agustus 2022, urat Ketetapan, Nomor : S- TAP / 61 / III / 2023 / Reskrim, tanggal 16 Maret 2023 dan Daftar pencarian orang, Nomor : DPO / 60 / VI / 2023 / Reskrim, tanggal 12 Juni 2023” Papar Dian.




