Lebih lanjut mantan Kanit Jatanras Polres Asahan ini memaparkan bahwa di tahun 2021, Desa Sidomulyo mengelola Dana Desa sebesar Rp. 840.180.000 (Delapan Ratus Empat Puluh Juta Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) dan sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) DD TA 2020 sebesar Rp. 141.305.000 (Seratus Empat Puluh Satu Juta Tiga Ratus Lima Ribu Rupiah), yang di gunakan untuk pelaksanaan pembangunan Desa dengan besar Anggaran Rp. 497.580.600 (empat ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh enam ratus rupiah).
“Dana tersebut diperuntukkan sebagai pembangunan Drainase di Dusun I dengan volume 300 M dan anggaran sebesar Rp. 141.305.000 (Seratus Empat Puluh Satu Juta Tiga Ratus Lima Ribu Rupiah), Pembangunan Drainase Di Dusun II dengan volume 200 M dan anggaran sebesar Rp. 93.778.000 (Sembilan Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah), Pembangunan, Pembangunan Drainase di Dusun VIx Volume 250 M dan Anggaran sebesar Rp. 134.269.6000 (Seratus Tiga Puluh Empat Juta Dua Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dan Pembangunan Drainase di Dusun VII dengan Volume 238 Meter dengan anggaran Rp. 128.228.000 (Seratus Dua Puluh Delapan Juta Dua Ratus Dua Puluh Delapan Juta), namun pekerjasn di Desa Sidomulyo hanya penggalian tanah menggunakan alat berat (tidak sesuai dengan RAB) dan belanja batu padas dengan total belanja sebesar Rp. 57.200.000, kemudian berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Asahan ditemukan anggaran yang tidak dapat di pertanggung jawabkan sebesar Rp. 440.380.600 (Empat Ratus Empat Puluh Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Ribu Enam Ratus Rupiah), selanjutnya Inspektorat Kabupaten Asahan menyerahkan hasil investigasi kepada pihak kami untuk dilakukan proses hukum” Papar Dian.




