Perwira pertama berpangkat dua garis kuning ini menambahkan berdasarkan hasil penyelidikan terhadap oknum mantan Kades ini, dihari Selasa tanggal 11 Juli 2023, sekira pukul 14.30 Wib, personel Tipikor mendapatkan informasi bahwa SN berada di Jalinsum tepatnya di depan Pabrik Kelapa Sawit Pulau Raja.
“Mendapatkan informasi tersebut kita langsung bergerak dan meringkus SN dan membawanya ke Mapolres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut”. Ujarnya mengakhiri (Darmawan)




