Menurut kapolres, adapun kronologinya sebagai berikut : dalam melancarkan aksinya, tersangka MS, secara diam- diam masuk kedalam ruangan/aula dan mendatangi tempat tidur korban.
Katanya, saat itulah tersangka melakukan tindakan asusila kepada para korban. Karena situasi gelap, korban menyangka kalau perbuatan tersangka, dianggapnya temannya sendiri yang melakukannya. Hingga akhirnya, korban tersentak dan terbangun, serta mengetahui yang melakukan “perbuatan tidak senonoh” itu, adalah tersangka.
Keesokan harinya, korban pulang kerumahnya dan tidak mau kembali ke sekolah tersebut. Karena trauma dengan perbuatan tersangka. Serta merta, hal itu diketahui orang tua korban dan dilaporkan ke Mapolres Labuhanbatu.
Selain perbuatan tidak senonoh yang diterima korban, menurut kapolres, korban juga melaporkan kepada orangtuanya, tersangka MS yang juga sebagai pengasuh, sering membuat video rekaman para korban yang sedang mandi, meski sesama jenus.
Kapolres dalam konprensi persnya itu, juga menyampaikan, selain perbuatan cabul secara berulang- ulang yang dilakukan tersangka, para korban tidak berani kepadabtersangka. Karena tersangka dalam kesehariannya, merupakan pengajar 4 bidang studi. Sehingga para korban takut, apabila melapor ke orang tua. Nantinya diberikan nilai buruk dan tidak naik kelas.




