Katanya, tersangka yang masih berusia 27 tahun itu, berjenis kelamin laki-laki, selain berperan sebagai guru, juga sebagai pengasuh di SMP swasta tersebut. Sedangkan yang menjadi korban dari oknum guru ini, juga pelajar laki-laki.
“Kami berkomitmen terus bertindak melakukan penanganan secara cepat, untuk perkara perbuatan cabul terhadap anak. Serta, kami juga berupaya mendorong perbaikan mental korbannya,” ujar kapolres James H Hutajulu.
Disebutkannya, keberhasilan pihak Polres dalam mengungkap kasus pencabulan dan tindakan kekerasan kepada anak didik ini, setelah salah seorang orang tua korban menyampaikan laporannta ke Polres Labuhanbatu.
Dalam dugaan kasus pencabulan dan tindak kekerasan terhadap anak ini, Polres Labuhanbatu telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi.
Diantara saksi yang diperiksa tersebut, yaitu : isteri tersangka, pengurus ysyasan tempat tersangka bekerja dan anak-anak belajar, para korban, orang tua siswa dan beberapa saksi lainnya.
Dalam keterangannya itu, kapolres secara rinci menyampaikan kronologi peristiwa pencabulan dan tindak kekerasan yang dilakukan pendidik terhadap anak didiknya.




