“Korban juga pernah diberi hukuman, disuruh berdiri dan tidak boleh duduk atau berjongkok sejak pukul sembilan pagi, hingga malam hari. Sampai sejauh ini, kita masih terus melakukan pengembangan terhadap perkaranya,” sebut kapolres.
Konferensi Pers tersebut dihadiri Bupati Labuhanbatu Utara, Hendriyanto Sitorus SE MM, wakil bupati H Samsul Tanjung, Kepala Dinas PPPA Dedi Aksari Arif, Ketua KPAID Ahmad Ardiansyah SH, Kepala Dinas Sosial Jhon Fery Sembiring, Kepala Dinas Kesehatan Hj. Jannah, Psikolog Iin Indrawati Sinaga, dan sejumlah instansi terkait lainnya.
Selain itu, turut mendampingi kapolres, waka polres Kompol Drs Hermansyah, Kabag Ops Kompol Nirwan Arief, Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki, Kasubsi PID M Iptu Arwin, dan sejumlah perwira di mapolres setempat. (Uban)




