Pali,Nusnet.news- Tim Opsnal Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI Polda Sumsel mengamankan seorang pria berinisial PAD (25) warga Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi, kabupaten PALI.
Pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini ditangkap polisi atas dugaan kasus tindak pidana pencurian disertai pemerasan terhadap korbannya pada hari senin tanggal 08 Mei 2023 Sekira Pukul 01.30 Wib lalu.
Dimana terduga pelaku ini meminjam sebuah handphone milik korban dengan alasan untuk menelepon mantan istrinya, namun setelah itu terduga pelaku tidak mau mengembalikan handphone tersebut.
” Terduga pelaku ini meminta uang tebusan jika handphone korban mau dikembalikan,” Kata Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira pada Rabu (24/5/2023).
Kasat Reskrim Polres PALI Yudhistira membeberkan kronologis pencurian disertai pemerasan yang dilakuan terduga pelaku sehingga mengakibatkan dirinya masuk ke balik jeruji besi milik Polres PALI.
Menurutnya bermula pada saat itu korban berada dirumah, tiba-tiba datanglah terduga tersangka PAD marah kepada korban, dengan dalil bahwa korban berjalan bersama mantan istrinya, tidak itu saja terduga pelaku ini memukuli korban.




