” Setelah itu Tersangka langsung meminjam Handphone korban Untuk menelpon mantan istrinya, saat korban hendak mengambil handphone dari Tersangka tersebut, terduga tersangka ini tidak mau mengembalikannya, dengan alasan sebagai jaminan,” bebernya.
Dia menegaskan, bahwa setelah itu korban pernah menemui terduga tersangka ini untuk mengambil Handphone tersebut, akan tetapi kata dia terduga tersangka ini meminta uang tebusan dan tidak mau mengembalikan Handphone milik korban tersebut.
” Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkannya ke Polres PALI dengan LP / B-69 / V / 2023 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, Tanggal 10 Mei 2023,” Ujarnya lagi.
Lanjutnya, Menindaklanjuti hal tersebut Tim Opsnal Beruang Hitam Satreskrim Polres Pali Yang di Pimpin Oleh IPDA M. YUSUF APRIAN, S.Tr.K, Menuju Ke TKP Kemudian Dilakukan Penangkapan Terhadap Tersangka Tersebut dan Tersangka Mengakui Telah Melakukan Perampasan terhadap korban.
” Terduga tersangka kita ciduk dikediamanya beserta barang bukti satu buah handphone kita amankan Ke Mapolres PALI Guna Penyidikan lebih lanjut,” tandasnya mewakili Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin. (Herman)




