Nusantara Netizen
5 Juni 2026 | 01:44 WIB
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
No Result
View All Result
Nusantara Netizen
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
Home HUKUM

Gerakan Masyarakat Muara Enim Menggugat (GMMM) Desak Gubernur Nonaktifkan Wakil Bupati /Plt Bupati Muara Enim

by Nusnet.News
23 Mei 2023 | 19:02 WIB
in HUKUM
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, yang untuk Pengadilan
tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,0 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah);.

  1. Bahwa Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas
    Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung Pasal
    45A Ayat 2 huruf C, menyatakan :
    Pasal 45A
    (1) Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi mengadili perkara yang
    memenuhi syarat untuk diajukan kasasi, kecuali perkara yang oleh
    Undang-undang ini dibatasi pengajuannya.
    (2) Perkara yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    terdiri atas :
    a. Putusan tentang praperadilan;
    b. Perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1
    (satu) tahun dan/atau diancam pidana denda;
    c. Perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa
    keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku
    di wilayah Daerah yang bersangkutan.
    (3) Permohonan kasasi sebagaimana perkara yang dimaksud pada ayat (2)
    atau permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat-syarat formal,
    dinyatakan tidak diterima dengan penetapan ketua pengadilan tingkat
    pertama dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung.
    (4) Penetapan ketua pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
    tidak dapat diajukan upaya hukum
    (5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
    (4) diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung.
  2. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
    Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
    Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pasal 1 ayat 2 dan ayat 3,
    Pimpinan dan Anggota DPRD adalah Pejabat Daerah.
    10.Bahwa Perkara yang digugat oleh Para Penggugat adalah : Perkara Tata
    Usaha Negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah
    yang jangkauannya berlaku di wilayah Daerah yang bersangkutan. Maka
    Putusan Banding Nomor: 58/B/2023/PT.TUN.PLG, menjadi mutlak secara hukum
    tidak memenuhi syarat-syarat formal untuk diajukan dalam upaya hukum Kasasi.
    11.Bahwa Permohonan Kasasi dinyatakan memenuhi syarat atau tidak
    memenuhi syarat-syarat formal ditetapkan dengan penetapan Ketua
    Pengadilan Tingkat Pertama. Berkasnya tidak dikirim ke Mahkamah Agung apabila tidak memenuhi syarat-syarat yang dipersyaratkan untuk Kasasi Tidak dengan menerima pendaftaran untuk selanjutnya menyerahkan
    kepada MA untuk menentukan kelayakan Kasasi.

“Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pasal 1 ayat 2 dan ayat 3,
Pimpinan dan Anggota DPRD adalah Pejabat Daerah.
13.Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang
Mahkamah Agung Pasal 45A ayat (2) huruf C dan kedudukan Ketua dan
Anggota DPRD sebagai Pejabat Daerah, maka DPRD Kabupaten Muara
Enim sebagai Tergugat/ Terbanding tidak bisa mengajukan upaya
hukum Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Palembang Nomor: 58/B/2023/PT.TUN.PLG.
Keputusan diterima atau tidaknya upaya Kasasi atas perkara yang
dibanding dinyatakan dengan Ketetapan Ketua Pengadilan tingkat
pertama, tidak dengan menyerahkan kewenangan kepada Mahkamah
Agung.

“Bahwa maka berdasarkan Putusan Banding Tata Usaha Negara Nomor :
58/B/2023/PT.TUN.PLG sudah final dan mengikat untuk dilaksanakan,
serta tidak diperkenankan oleh Undang-Undang untuk melakukan
upaya Kasasi.
15.Bahwa Upaya Hukum merupakan upaya yang diberikan oleh Undang-
Undang kepada seseorang atau Badan Hukum untuk melawan putusan
hakim sebagai tempat bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan
hakim yang dianggap tidak sesuai dengan apa yang diinginkan, tidak
memenuhi rasa keadilan, kekeliruan memutuskan ataupun keputusan
yang berpihak.

Page 3 of 5
Prev12345Next
Share1Tweet1SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

HUKUM

Rikha Permata Sari Desak APH Tuntaskan Kasus Dugaan Kriminalisasi Terhadap Teguh Riyanto

31/05/2026

Jakarta, Nusnet.news, "Saya, Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., selaku Praktisi Hukum Nasional dan Advokat, menyampaikan keprihatinan mendalam atas...

Read more
HUKUM

GP2SS Soroti Anggaran Mobil Dinas Bupati dan Wakil Bupati PALI Senilai Rp6 Miliar

31/05/2026

PALI, Sumatera Selatan, Nusnet.news– Gerakan Pemuda Pembaharuan Sumatera Selatan (GP2SS) menyoroti anggaran pengadaan kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal...

Read more
HUKUM

AKP Irwanta Sembiring SH MH, Perang Terhadap Narkoba Bukan Selogan ,Tetapi Langkah Nyata

26/05/2026

Pematangsiantar, Nusnet.news-  Komitmen tegas dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali ditegaskan jajaran Polres Pematangsiantar. Bertempat di Mako Polres Pematangsiantar,...

Read more
HUKUM

Konsultan Hukum KPKM-RI Soroti Pangulu Nagori Sejahtera Diduga Hambat Pemasangan Tiang Optik PT Link Net

23/05/2026

Simalungun, Nusnet.news- Dugaan pengrusakan pemasangan tiang optik PT Link Net di Nagori Sejahtera, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, menuai sorotan. Proyek...

Read more

Berita Terbaru

DAERAH

Ahmad Haerudin untung,Resmi Pimpin Pejuang Siliwangi Indonesia Bersatu( PSIB)di Kabupaten Bebde Seguguk, OKI

3 Juni 2026 | 19:44 WIB
PERISTIWA

21 Hari Ops Antik Toba,Polres Siantar Ungkap 18 KasusJaringan Narkoba Dan 29 Tersangka Dibekuk

3 Juni 2026 | 19:41 WIB
Labuhanbatu

Press Release Operasi Antik Toba 2026 Polres Labuhanbatu, Ungkap 81 Kasus Narkoba dan Amankan 96 Tersangka

3 Juni 2026 | 19:38 WIB
OLAHRAGA

Ketua PWI Ucapkan Selamat dan Sukses Atas Pelantikan Ies Fanny Sebagai Ketua Portina Labuhanbatu

1 Juni 2026 | 09:48 WIB
ARTIKEL

Pimred Nusantara Netizen.News Ajak Publik Kokohkan Nilai Pancasila di Hari Lahirnya 1 Juni 2026

1 Juni 2026 | 08:27 WIB
HUKUM

Rikha Permata Sari Desak APH Tuntaskan Kasus Dugaan Kriminalisasi Terhadap Teguh Riyanto

31 Mei 2026 | 23:37 WIB
HUKUM

GP2SS Soroti Anggaran Mobil Dinas Bupati dan Wakil Bupati PALI Senilai Rp6 Miliar

31 Mei 2026 | 11:47 WIB
Labuhanbatu

Polsek Bilah Hilir Ungkap Kasus Kepemilikan Ganja, Seorang Pemuda Diamankan

31 Mei 2026 | 11:43 WIB
PERISTIWA

Gerakan Pemuda Pembaharuan Sumsel Soroti Jalan Rusak di Empat Lawang, Desak Bupati Turun Tangan

30 Mei 2026 | 19:41 WIB
Labuhanbatu

KONI Labuhanbatu Gelar Coaching Clinic Pelatih, Perkuat Persiapan Menuju Porprovsu 2026.

30 Mei 2026 | 18:56 WIB
PERISTIWA

Intervensi Politik Bobby Nasution–Wesly Silalahi atau Sekadar Pencitraan? KPKM RI Pertanyakan Tindak Lanjut SMAN 5 Pematangsiantar

28 Mei 2026 | 20:33 WIB
Labuhanbatu

Praperadilan Tersangka AA Kasus Pelemparan Kaca Mobil Ditolak PN Rantauprapat, Kasat Reskrim:”Semua Sesuai SOP”

28 Mei 2026 | 20:29 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • SOP Wartawan

©2021-2024 Nusnet.news

rotasi barak berita hari ini danau tobaberita

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN

©2021-2024 Nusnet.news

rotasi barak berita hari ini danau tobaberita