Nusantara Netizen
5 September 2026 | 15:35 WIB
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
No Result
View All Result
Nusantara Netizen
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
Home HUKUM

Gerakan Masyarakat Muara Enim Menggugat (GMMM) Desak Gubernur Nonaktifkan Wakil Bupati /Plt Bupati Muara Enim

by Nusnet.News
23 Mei 2023 | 19:02 WIB
in HUKUM
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, yang untuk Pengadilan
tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,0 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah);.

  1. Bahwa Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas
    Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung Pasal
    45A Ayat 2 huruf C, menyatakan :
    Pasal 45A
    (1) Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi mengadili perkara yang
    memenuhi syarat untuk diajukan kasasi, kecuali perkara yang oleh
    Undang-undang ini dibatasi pengajuannya.
    (2) Perkara yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    terdiri atas :
    a. Putusan tentang praperadilan;
    b. Perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1
    (satu) tahun dan/atau diancam pidana denda;
    c. Perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa
    keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku
    di wilayah Daerah yang bersangkutan.
    (3) Permohonan kasasi sebagaimana perkara yang dimaksud pada ayat (2)
    atau permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat-syarat formal,
    dinyatakan tidak diterima dengan penetapan ketua pengadilan tingkat
    pertama dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung.
    (4) Penetapan ketua pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
    tidak dapat diajukan upaya hukum
    (5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
    (4) diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung.
  2. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
    Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
    Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pasal 1 ayat 2 dan ayat 3,
    Pimpinan dan Anggota DPRD adalah Pejabat Daerah.
    10.Bahwa Perkara yang digugat oleh Para Penggugat adalah : Perkara Tata
    Usaha Negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah
    yang jangkauannya berlaku di wilayah Daerah yang bersangkutan. Maka
    Putusan Banding Nomor: 58/B/2023/PT.TUN.PLG, menjadi mutlak secara hukum
    tidak memenuhi syarat-syarat formal untuk diajukan dalam upaya hukum Kasasi.
    11.Bahwa Permohonan Kasasi dinyatakan memenuhi syarat atau tidak
    memenuhi syarat-syarat formal ditetapkan dengan penetapan Ketua
    Pengadilan Tingkat Pertama. Berkasnya tidak dikirim ke Mahkamah Agung apabila tidak memenuhi syarat-syarat yang dipersyaratkan untuk Kasasi Tidak dengan menerima pendaftaran untuk selanjutnya menyerahkan
    kepada MA untuk menentukan kelayakan Kasasi.

“Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pasal 1 ayat 2 dan ayat 3,
Pimpinan dan Anggota DPRD adalah Pejabat Daerah.
13.Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang
Mahkamah Agung Pasal 45A ayat (2) huruf C dan kedudukan Ketua dan
Anggota DPRD sebagai Pejabat Daerah, maka DPRD Kabupaten Muara
Enim sebagai Tergugat/ Terbanding tidak bisa mengajukan upaya
hukum Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Palembang Nomor: 58/B/2023/PT.TUN.PLG.
Keputusan diterima atau tidaknya upaya Kasasi atas perkara yang
dibanding dinyatakan dengan Ketetapan Ketua Pengadilan tingkat
pertama, tidak dengan menyerahkan kewenangan kepada Mahkamah
Agung.

“Bahwa maka berdasarkan Putusan Banding Tata Usaha Negara Nomor :
58/B/2023/PT.TUN.PLG sudah final dan mengikat untuk dilaksanakan,
serta tidak diperkenankan oleh Undang-Undang untuk melakukan
upaya Kasasi.
15.Bahwa Upaya Hukum merupakan upaya yang diberikan oleh Undang-
Undang kepada seseorang atau Badan Hukum untuk melawan putusan
hakim sebagai tempat bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan
hakim yang dianggap tidak sesuai dengan apa yang diinginkan, tidak
memenuhi rasa keadilan, kekeliruan memutuskan ataupun keputusan
yang berpihak.

Page 3 of 5
Prev12345Next
Share1Tweet1SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

HUKUM

KNPI Siantar Beri Waktu 1×24 Jam, Desak Polisi Usut Dugaan Penerobosan Pagar Rumah Dinas Wali Kota

01/09/2026

Pematangsiantar, Nusnet.news– DPD KNPI Kota Pematangsiantar menyoroti dugaan lemahnya pengamanan saat aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Rumah Dinas...

Read more
HUKUM

Reputasi Klinik Djohan Tebingtinggi Dipertaruhkan Usai Viralnya Dugaan Malprosedural Oknum Perawat

21/08/2026

Tebingtinggi, Nusnet.news-;Polemik pelayanan di Klinik Djohan Kota Tebingtinggi yang viral di berbagai platform media sosial dan media online dinilai berpotensi...

Read more
HUKUM

Kejari Simalungun Terima Tersangka Dan Barang Bukti Perkara KSDAHE

20/08/2026

Simalungun, Nusnet.news- Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Bidang Tindak Pidana Umum melaksanakan penerimaan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dalam...

Read more
HUKUM

Warkum, S.Pd., M.Si. Buka Suara: Bantah Hina Pers, Tegaskan Polemik Harus Dilihat Secara Utuh

16/08/2026

Simalungun, Nusnet.news— Kepala SMA Negeri 1 Dolok Batu Nanggar, Warkum, S.Pd., M.Si., akhirnya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di sejumlah media...

Read more

Berita Terbaru

Uncategorized

Sosialisasi Sarpras Kebun Sawit, Mengetahui Pentingnya Kepastian Hukum Atas Tanah

4 September 2026 | 12:43 WIB
Labuhanbatu

Bupati Labuhanbatu Hadiri Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia Ke-81

3 September 2026 | 19:43 WIB
Labuhanbatu

Bupati Maya Hasmita Dorong Siswa Tunas Karya Unggul Berani Bermimpi dan Raih Masa Depan Gemilang

3 September 2026 | 19:20 WIB
DAERAH

Wali Kota Cup Siantar Road Race 2026 Siap Digelar, Lintasan Balapan Disempurnakan

3 September 2026 | 12:42 WIB
DAERAH

KPKM-RI Apresiasi Jejak Pengabdian, Sambut Amanah Baru AKBP Marganda Aritonang dan AKBP Sah Udur Sitinjak

3 September 2026 | 12:39 WIB
DAERAH

KPKM-RI dan Satres Narkoba Simalungun Bangun Kemitraan untuk Lindungi Generasi dari Bahaya Narkoba

1 September 2026 | 20:33 WIB
HUKUM

KNPI Siantar Beri Waktu 1×24 Jam, Desak Polisi Usut Dugaan Penerobosan Pagar Rumah Dinas Wali Kota

1 September 2026 | 20:30 WIB
DAERAH

Dutono Dwijaya Soroti Pelaksanaan Kejurprov Grasstrack Kalbar Putaran 3 di Sirkuit M33, Minta Evaluasi Menyeluruh

31 Agustus 2026 | 22:00 WIB
DAERAH

Pemerhati Hukum, Desak DPRD Kota Siantar Lebih Aktif dalam Pengawasan Pembangunan Daerah Kota Siantar

31 Agustus 2026 | 18:28 WIB
DAERAH

DPD. KNPI Pematangsiantar Soroti Lemahnya Pengamanan Aksi Di Rumah Dinas Walu Kota

31 Agustus 2026 | 18:24 WIB
DAERAH

Meriah! HUT Ke 57 Tahun, Ketua DPD IPK Kota Siantar Tegaskan Komitmen Tetap Solid dan Kompak

30 Agustus 2026 | 10:32 WIB
Uncategorized

Pemda, Kajari, Kemenag, BPN, Serta BWI Komitmen Lakukan Percepatan Proses Pendaftaran Dan Sertipikasi Tanah Wakaf 

29 Agustus 2026 | 22:50 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • SOP Wartawan

©2021-2024 Nusnet.news

rotasi barak berita hari ini danau tobaberita

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN

©2021-2024 Nusnet.news

rotasi barak berita hari ini danau tobaberita