Membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, yang untuk Pengadilan
tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,0 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah);.
- Bahwa Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas
Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung Pasal
45A Ayat 2 huruf C, menyatakan :
Pasal 45A
(1) Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi mengadili perkara yang
memenuhi syarat untuk diajukan kasasi, kecuali perkara yang oleh
Undang-undang ini dibatasi pengajuannya.
(2) Perkara yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas :
a. Putusan tentang praperadilan;
b. Perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun dan/atau diancam pidana denda;
c. Perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa
keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku
di wilayah Daerah yang bersangkutan.
(3) Permohonan kasasi sebagaimana perkara yang dimaksud pada ayat (2)
atau permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat-syarat formal,
dinyatakan tidak diterima dengan penetapan ketua pengadilan tingkat
pertama dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung.
(4) Penetapan ketua pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
tidak dapat diajukan upaya hukum
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(4) diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung. - Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pasal 1 ayat 2 dan ayat 3,
Pimpinan dan Anggota DPRD adalah Pejabat Daerah.
10.Bahwa Perkara yang digugat oleh Para Penggugat adalah : Perkara Tata
Usaha Negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah
yang jangkauannya berlaku di wilayah Daerah yang bersangkutan. Maka
Putusan Banding Nomor: 58/B/2023/PT.TUN.PLG, menjadi mutlak secara hukum
tidak memenuhi syarat-syarat formal untuk diajukan dalam upaya hukum Kasasi.
11.Bahwa Permohonan Kasasi dinyatakan memenuhi syarat atau tidak
memenuhi syarat-syarat formal ditetapkan dengan penetapan Ketua
Pengadilan Tingkat Pertama. Berkasnya tidak dikirim ke Mahkamah Agung apabila tidak memenuhi syarat-syarat yang dipersyaratkan untuk Kasasi Tidak dengan menerima pendaftaran untuk selanjutnya menyerahkan
kepada MA untuk menentukan kelayakan Kasasi.
“Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pasal 1 ayat 2 dan ayat 3,
Pimpinan dan Anggota DPRD adalah Pejabat Daerah.
13.Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang
Mahkamah Agung Pasal 45A ayat (2) huruf C dan kedudukan Ketua dan
Anggota DPRD sebagai Pejabat Daerah, maka DPRD Kabupaten Muara
Enim sebagai Tergugat/ Terbanding tidak bisa mengajukan upaya
hukum Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Palembang Nomor: 58/B/2023/PT.TUN.PLG.
Keputusan diterima atau tidaknya upaya Kasasi atas perkara yang
dibanding dinyatakan dengan Ketetapan Ketua Pengadilan tingkat
pertama, tidak dengan menyerahkan kewenangan kepada Mahkamah
Agung.
“Bahwa maka berdasarkan Putusan Banding Tata Usaha Negara Nomor :
58/B/2023/PT.TUN.PLG sudah final dan mengikat untuk dilaksanakan,
serta tidak diperkenankan oleh Undang-Undang untuk melakukan
upaya Kasasi.
15.Bahwa Upaya Hukum merupakan upaya yang diberikan oleh Undang-
Undang kepada seseorang atau Badan Hukum untuk melawan putusan
hakim sebagai tempat bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan
hakim yang dianggap tidak sesuai dengan apa yang diinginkan, tidak
memenuhi rasa keadilan, kekeliruan memutuskan ataupun keputusan
yang berpihak.




