Nusantara Netizen
21 Oktober 2026 | 10:43 WIB
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
No Result
View All Result
Nusantara Netizen
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
Home HUKUM

Gerakan Masyarakat Muara Enim Menggugat (GMMM) Desak Gubernur Nonaktifkan Wakil Bupati /Plt Bupati Muara Enim

by Nusnet.News
23 Mei 2023 | 19:02 WIB
in HUKUM
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, yang untuk Pengadilan
tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,0 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah);.

  1. Bahwa Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas
    Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung Pasal
    45A Ayat 2 huruf C, menyatakan :
    Pasal 45A
    (1) Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi mengadili perkara yang
    memenuhi syarat untuk diajukan kasasi, kecuali perkara yang oleh
    Undang-undang ini dibatasi pengajuannya.
    (2) Perkara yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    terdiri atas :
    a. Putusan tentang praperadilan;
    b. Perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1
    (satu) tahun dan/atau diancam pidana denda;
    c. Perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa
    keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku
    di wilayah Daerah yang bersangkutan.
    (3) Permohonan kasasi sebagaimana perkara yang dimaksud pada ayat (2)
    atau permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat-syarat formal,
    dinyatakan tidak diterima dengan penetapan ketua pengadilan tingkat
    pertama dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung.
    (4) Penetapan ketua pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
    tidak dapat diajukan upaya hukum
    (5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
    (4) diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung.
  2. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
    Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
    Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pasal 1 ayat 2 dan ayat 3,
    Pimpinan dan Anggota DPRD adalah Pejabat Daerah.
    10.Bahwa Perkara yang digugat oleh Para Penggugat adalah : Perkara Tata
    Usaha Negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah
    yang jangkauannya berlaku di wilayah Daerah yang bersangkutan. Maka
    Putusan Banding Nomor: 58/B/2023/PT.TUN.PLG, menjadi mutlak secara hukum
    tidak memenuhi syarat-syarat formal untuk diajukan dalam upaya hukum Kasasi.
    11.Bahwa Permohonan Kasasi dinyatakan memenuhi syarat atau tidak
    memenuhi syarat-syarat formal ditetapkan dengan penetapan Ketua
    Pengadilan Tingkat Pertama. Berkasnya tidak dikirim ke Mahkamah Agung apabila tidak memenuhi syarat-syarat yang dipersyaratkan untuk Kasasi Tidak dengan menerima pendaftaran untuk selanjutnya menyerahkan
    kepada MA untuk menentukan kelayakan Kasasi.

“Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pasal 1 ayat 2 dan ayat 3,
Pimpinan dan Anggota DPRD adalah Pejabat Daerah.
13.Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang
Mahkamah Agung Pasal 45A ayat (2) huruf C dan kedudukan Ketua dan
Anggota DPRD sebagai Pejabat Daerah, maka DPRD Kabupaten Muara
Enim sebagai Tergugat/ Terbanding tidak bisa mengajukan upaya
hukum Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Palembang Nomor: 58/B/2023/PT.TUN.PLG.
Keputusan diterima atau tidaknya upaya Kasasi atas perkara yang
dibanding dinyatakan dengan Ketetapan Ketua Pengadilan tingkat
pertama, tidak dengan menyerahkan kewenangan kepada Mahkamah
Agung.

“Bahwa maka berdasarkan Putusan Banding Tata Usaha Negara Nomor :
58/B/2023/PT.TUN.PLG sudah final dan mengikat untuk dilaksanakan,
serta tidak diperkenankan oleh Undang-Undang untuk melakukan
upaya Kasasi.
15.Bahwa Upaya Hukum merupakan upaya yang diberikan oleh Undang-
Undang kepada seseorang atau Badan Hukum untuk melawan putusan
hakim sebagai tempat bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan
hakim yang dianggap tidak sesuai dengan apa yang diinginkan, tidak
memenuhi rasa keadilan, kekeliruan memutuskan ataupun keputusan
yang berpihak.

Page 3 of 5
Prev12345Next
Share1Tweet1SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

HUKUM

Diduga Lalai Verifikasi Agunan dan Salah Buku BRIVA, PT PNM Cabang Medan Dilaporkan Nasabah ke OJK Sumut

20/10/2026

MEDAN, Nusnet.news– PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Medan resmi dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Sumatera Utara atas...

Read more
HUKUM

Praperadilan Ipan di PN Stabat: Kuasa Hukum Soroti Saksi Tunggal, Alat Bukti Pencurian Sawit, Hingga Dugaan Penganiayaan

20/10/2026

Langkat, Nusnet.news- Senin,19 Oktober 2026, Perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit yang menjerat Irpansyah Rozi alias Ipan kini menjadi objek...

Read more
HUKUM

Kejari Simalungun Kedepankan Restorative Justice Dalam perkara Kealpaan Menyebabkan Mati

09/10/2026

Simalungun, Nusnet.news- Kejaksaan Negeri Simalungun melaksanakan upaya perdamaian dalam perkara tindak pidana kealpaan yang menyebabkan mati sebagai bagian dari proses...

Read more
HUKUM

Kasus Penadahan Berakhir Damai Di Kejari Simalungun Gelar

08/10/2026

Simalungun,Nusnet.news– Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Bidang Tindak Pidana Umum melaksanakan upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam...

Read more

Berita Terbaru

TNI

Wujud Kepedulian TNI, Satgas TMMD ke-130 Bangun Rumah Layak Huni Milik Suroto

20 Oktober 2026 | 20:41 WIB
TNI

Perbaiki Akses Warga, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0209/LB Melalukan Perataan Tanah dan Batu di Jalan Dusun Wonosari

20 Oktober 2026 | 19:21 WIB
HUKUM

Diduga Lalai Verifikasi Agunan dan Salah Buku BRIVA, PT PNM Cabang Medan Dilaporkan Nasabah ke OJK Sumut

20 Oktober 2026 | 19:18 WIB
TNI

Dukung Ketahanan Pangan, Kodim 0209/Labuhanbatu Hadirkan Penyuluhan Pertanian dalam TMMD ke-130

20 Oktober 2026 | 19:08 WIB
TNI

TMMD ke-130 Kodim 0209/Labuhanbatu, Satgas Lanjutkan Perbaikan RTLH Milik Tukirin

20 Oktober 2026 | 14:44 WIB
HUKUM

Praperadilan Ipan di PN Stabat: Kuasa Hukum Soroti Saksi Tunggal, Alat Bukti Pencurian Sawit, Hingga Dugaan Penganiayaan

20 Oktober 2026 | 10:22 WIB
Labuhanbatu

Merajut Keberagaman di Bumi Ikabina En Pabolo, Malam Seni Budaya Labuhanbatu Pukau Ribuan Warga

19 Oktober 2026 | 16:31 WIB
TNI

Perbaiki Hunian Warga, Satgas TMMD ke-130 Kerjakan Pondasi dan Dinding Rumah Tukirin

19 Oktober 2026 | 12:12 WIB
TNI

Perlahan Rumah Ibu Dirima Boru Marbun Makin Layak, Satgas TMMD Lanjutkan Pengerjaan Teras

19 Oktober 2026 | 12:03 WIB
TNI

Penggalian Septic Tank Berlanjut, Satgas TMMD ke-130 Optimalkan Pembangunan MCK Warga

19 Oktober 2026 | 08:48 WIB
TNI

Serma Ngadiono Bagi Tugas Personel, Pembangunan RTLH Sasaran TMMD ke-130

18 Oktober 2026 | 18:21 WIB
NARKOBA

PD IPA LABUHANBATU APRESIASI SATRES NARKOBA POLRES LABUHANBATU ATAS PROGRAM OSN: SELAMATKAN GENERASI PELAJAR DAN PEMUDA MENUJU LABUHANBATU “CERDAS BERSINAR”

18 Oktober 2026 | 18:05 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • SOP Wartawan

©2021-2024 Nusnet.news

rotasi barak berita hari ini danau tobaberita

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN

©2021-2024 Nusnet.news

rotasi barak berita hari ini danau tobaberita