“Bahwa Surat Keputusan DPRD Muara Enim Nomor 10 Tahun 2022 tanggal 6
September 2022 yang dilahirkan melalui Rapat Paripurna DPRD Muara Enim;
merupakan Produk Politik yang berkekuatan Hukum yang menjadi dasar Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-6346 Tahun 2022 tentang pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Muara Enim Provinsi Sumatera
Selatan Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi Kaffa, SH.
“Bahwa SK Mendagri Nomor 100.1.2.3-6346 Tahun 2022 tidak salah karena ada dasarnya. Namun yang menjadi SALAH adalah Surat Keputusan DPRD Nomor 10 Tahun 2022 Maka Kami menggugat Surat Keputusan DPRD tersebut.
“Bahwa atas Putusan Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang Nomor: 58/B/2023/PT.TUN.PLG; Dalam Pokok Perkara memutuskan :
(1). Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
(2). Menyatakan Tidak Sah Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2022, tanggal 6 September 2022, tentang Penetapan Wakil Bupati Muara Enim Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023 atas Nama Ahmad Usmarwi Kaffa, SH.;
(3). Mewajibkan Tergugat Untuk Mencabut Surat Keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2022, tanggal 6 September 2022, Tentang Penetapan Wakil Bupati Muara Enim Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023 atas
Nama Ahmad Usmarwi Kaffa, SH.;
(4). Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng




