“Bahwa Kami menghormati proses hukum atas upaya hukum yang dilakukan oleh
Tergugat dan Tergugat II Intervensi. Meskipun kami tahu bahwa upaya hukum untuk
Kasasi atas Putusan Banding dimaksud tidak memenuhi syarat-syarat formal menurut
Undang Undang Yang Berlaku.
- Kepada semua pihak yang berwenang atas proses hukum berkelanjutan dalam upaya
hukum; Masyarakat Muara Enim membutuhkan Kepastian Hukum atas Wakil
Bupati/Plt Bupati yang merupakan Pemimpin tertinggi Pemerintahan Kabupaten
Muara Enim.
- Kepada Yang Mulia Presiden Republik Indonesia, Yth Menteri Koordinator Polhukam
RI, Yth. Menteri Hukum dan HAM RI, Yth. Menteri Dalam Negeri RI, Yth Gubernur
Sumatera Selatan : perlu Kami sampaikan atas dinamika politik Kepala Daerah beserta
DPRD Kabupaten Muara Enim yang terjadi saat ini, atas Status Hukum Wakil
Bupati/Plt.Bupati Muara Enim saat ini, telah mengakibatkan :
(1). Masyarakat Muara Enim bimbang dan tidak Kondusif;
(2). Pemerintahan Kabupaten Muara Enim tidak Stabil;
(3). Perangkat Daerah Kabupaten Muara Enim tidak berani membuat kebijakan,
karena takut tersandung hukum.
“Maka Kepada Yang Terhormat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Yth
Gubernur Sumatera Selatan; agar segera menonaktifkan Wakil Bupati /Plt Bupati
Muara Enim dan Menunjuk Pelaksana Harian atau Penjabat Bupati Muara Enim guna
stabilitas jalannya roda Pemerintahan Kabupaten Muara Enim.
“Yang Mulia Bapak Presiden Republik Indonesia, yth Menkopolhukam, Yth Menteri
Hukum dan HAM; Bahwa kami adalah Warga Negara Indonesia berdomisili di
Kabupaten Muara Enim patuh dan taat atas Hukum yang berlaku dalam wilayah NKRI.
Untuk itu, Mohon Dengarkan Keluhan Kami.
“Dewan Terhormat DPRD Muara Enim, semoga mendapat Hidayah dari Tuhan Yang Maha Kuasa bahwa sesungguhnya jabatan Dewan adalah amanah rakyat dan duduk atas Sumpah Jabatan., Tutup nya saat menggelar Konferensi pers. (Rhm)




