Pali,Nusnet.nees- Lagi lagi jajaran Polres PALI Polda Sumsel mengamankan seorang terduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polsek Talang Ubi yang kerap meresahkan masyarakat.
Kali ini pria berinisial TJ (29) kelahiran Desa Rejo Mulyo kecamatan Abung Timur kabupaten Lampung Utara diamankan unit Reskrim Polsek Talang Ubi pada Selasa malam (17/5/2023) pukul pukul 23.00 Wib.
Pria yang berprofesi sopir ini ditangkap unit Reskrim Polsek Talang Ubi Di dalam kebun karet yang beralamat di desa Simpang Raja Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.
Dari tangan terduga pelaku pengedar barang haram ini Polisi mengamankan 3 ( tiga) klip plastik bening yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan berat brutto 0,53 gram.
Selain itu juga polisi mengamankan 1 buah kaca pirek, 1 buah botol bong untuk alat hisap sabu, 1 buah korek api warna hitam, dan 1 bungkus rokok surya 16 warna coklat.
Pria ini ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/11/V/2023/SPKT/SEK TL.UBI/POLRES PALI/POLDA Sumsel, tanggal 17 Mei 2023.




