Langsa,Nusnet.news- Berdasarkan Hasil Laporan Polisi, Nomor : LP / 66/ IX / 2022 / SPKT / Sek L.Barat / Res Langsa / Polda Aceh, tanggal 09 September 2022.
Surat Perintah Tugas, Nomor : SP.Gas / 68 / IX / Res.1.8 / 2022 / Polsek, tanggal 09 September 2022. Surat Perintah Penangkapan, Nomor : SP. Kap / 25 / V / Res.1.8 / 2023 / Polsek, tanggal 11 Mei 2023.
Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat telah melakukan pengungkapan dan penangkapan kasus Pencurian Dengan Pemberatan (CURAT) terhadp 1 (satu) orang pelaku, Jum’at 12-Mei-2023.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, SH melalui Kapolsek langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi,SH,MH dalam laporannya mengatakan bahwa Pada hari Jumat tanggal 09 September 2022 sekira pukul 09.30 wib, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat mendapat laporan dari Korban yang bernama Nurmawati Binti Sadimin.
Bahwa telah terjadi tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (CURAT) yang dilakukan oleh orang tidak dikenal, di Dusun Ramai Indah Gampong Alue Dua Bakaran Bate Kecamatan Langsa Baro Pemko Langsa (Didalam rumah).




