Palrmbang,Nusnet.news- Sidang gugatan perdata antara penggugat Universitas Bina Darma (UBD) Palembang dan tergugat berapa Ahli waris, atas perkara sengketa lahan universitas Bina Darma Palembang, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan Agenda pemeriksaan dua orang saksi dari penggugat, Selasa (02/05/2023)
Dihadapan Majelis hakim Edi Fahlawi SH MH, serta dihadiri oleh pihak tergugat beberapa ahli waris, pihak penggugat menghadirkan dua orang saksi yang bernama Ahmad Yani Penjual Tanah dan Nang Cik penjual tanah
Diwawancarai Sesuai persidangan pihak tergugat ahli waris melalui tim kuasa hukumnya Novel Suwa SH MH MSi, mengatakan agenda sidang hari pihak penggugat menghadirkan 2 orang saksi kedua saksi penjual tanah di kampus A dan kampus C
Dalam fakta persidangan salah satu saksi bernama Nang Cik yang merupakan penjual tanah mengatakan, dirinya menjual tanah kepada universitas Bina Darma, namun dalam fakta persidangan saksi tidak ada menandatangani surat apapun bentuknya yang mengatasnamakan Universitas Bina Darma ataupun Yayasan.




