“Jadi dari fakta fakta persidangan tadi jelas bahwa data-data dari kita jelas bahwa sertifikat tersebut atas nama empat orang 4 orang yaitu Buchori Rahman, Suheriatmono, Riva Ariani , Zainuddin Ismail, bukan atas nama Universitas atau Yayasan,” pungkas Novel.(M.Tahan)
Diduga Lalai Verifikasi Agunan dan Salah Buku BRIVA, PT PNM Cabang Medan Dilaporkan Nasabah ke OJK Sumut
MEDAN, Nusnet.news– PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Medan resmi dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Sumatera Utara atas...
Read more




