“Namun dalam fakta persidangan muncul nama empat orang yaitu, Buchori Rahman, Suheriatmono, Sudarmono, Riva Ariani dan Zainudin Ismail, saksi menyatakan dia menjual tanah tersebut ke Zainudin,” jelasnya.
Dilanjutkan Novel untuk pembayaran lahan yang berada di Kampus A dan Kampus C tersebut dibayarkan secara tunai.

“Tapi dibayar tunai dari empat orang tersebut secara pribadi bukan melalui Universitas ataupun Yayasan, sedangkan salah satu saksi atas nama Ahmad Yani melalui perantara menjual langsung kepada klien kami yaitu pak Zainudin,” terang Novel.
Hadirnya dua orang saksi tersebut dalam persidangan mendukung semua, berdasarkan Yuridis kepemilikan lahan tersebut milik empat orang, bukan milik Universitas ataupun Yayasan dan pembayaran lahan tersebut dibayarkan secara tunai kapada Ahmad Yani yang memiliki tanah seluas 8×10 meter tersebut.
Untuk agenda sidang kedapan mereka dari pihak penggugat akan menghadirkan Ahli dan kita belum tahu ahli dari mana yang akan dihadirkan, kerana pihak penggugat minta untuk penguduran waktu karena ahlinya berbenturan dengan waktu lainya.




