Teks Foto: IS warga tanah abang Pelaku pencabulan terhadap bocah dibawah umur
Pali, Nusnet.news- Unit lV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pali ungkapan kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang undang Perlindungan Anak No.35 Tahun 2014.
Adapun Pelaku yang berhasil diamankan berinisial IS (34), salah satu warga Desa Muara Sungai, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Pali Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K.,M.H, mengatakan bahwa kasus itu terungkap setelah pihak keluarga korban menyerahkan pelaku pencabulan terhadap anak berusia 1,6 tahun, ke Polsek Tanah Abang, namun saat diamankan pelaku tidak mengakui perbuatannya hingga akhirnya pelaku diserahkan ke Unit IV PPA Polres PALI.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan intrograsi mendalam terhadap pelaku, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya bahwa ia telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur kemudian pelaku dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut”ungkapnya kepada wartawan pada Rabu (26/04/2023).




