Dijelaskan Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K.,M.H,Kronologis Kejadian terjadi pada hari Selasa tanggal 18 April 2023 sekira Pukul 09.00 Wib. Awalnya Ibu kandung Korban yang berinisial M (25) mendatangi Rumah pelaku bersama anaknya MO (1,6) untuk mengajak Istri pelaku IS pergi ke Pasar Kalangan Tanah Abang.
“Sebelum pergi ke pasar kalangan ibu korban M (25) menitipkan anaknya yang masi berumur 1,6 tahun ke pelaku IS (34) Setelah itu disaat korban sedang buang air kecil, pelaku melihat kemaluan korban sehingga muncul niat untuk memegang kemaluan korban, dengan posisi korban digendong oleh pelaku, pelaku kemudian menyentuh dan memainkan kemaluan korban dengan tangan kanannya serta memasukkan jari tengah tangan kanan pelaku kedalam kemaluan korban,”terangnya.
Setelah itu pelaku memakaikan kembali celana dalam korban. Kemudian pada pukul 11.30 Wib, korban dijemput oleh ibu korban untuk pulang kerumahnya.
“Setibanya dirumahnya, korban mengeluh kesakitan di kemaluannya dan ketika dicek tercium bau amis di sekitar kemaluan korban. Akhirnya korban dibawa ke dokter untuk periksa dimana dari hasil pemeriksaan dokter diduga ada benda yang masuk kemaluan korban. Akibat kejadian tersebut pelapor yang tak lain adalah ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres PALI.”pungkasnya.
(Rhm)




