Labuhanbatu,Nusnet.news- Satreskrim Polres Labuhanbatu melalui Unit Pidum melimpahkan 2 tersangka kasus pembakaran gudang sawit diareal kebun kelapa sawit milik korban Tasman Alias Akok di Dusun. Sei Lurus Desa Tanjung Mangedar Kec. Kualuh Hilir Kab. Labura. ke Kejaksaan Negeri Rantauprapat Jalan SM Raja
Pelimpahan 2 tersangka Sarlen Pasaribu alias Pak Johan dan.
Pantonius Sinaga alias Pantu Sinaga
serta barang bukti telah masuk tahap 2 itu, diterima Jaksa Susi Sihombing, SH dan Jaksa Theresia Deliana, SH, Rabu tanggal (12/4/2023) sekira pukul 13.00 wib, di ruang Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.
Informasi dari Kepolisian menyebutkan, sebelumnya penangkapan para pelaku terkait Laporan Polisi Nomor : LP / B / 117 / XII / 2022 / SPKT / SEK. KL. HILIR / RES. LAB.BATU / POLDA SUMUT. 2536 / XII / SPKT / RES – LB / POLDA SUMUT. Dan keterangan para sakai saksi dari hasil penyelidikan pihak kepolisian terkait adanya pembakaran gudang sawit oleh sekelompok massa akibat kejadian itu korban mengalami kerugian mencapai milyaran rupiah




