Dari hasil keterangan saksi saksi dan bukti yang cukup terhadap pelaku Sarlen Pasaribu, Pelaku Pantu Sinaga ditetapkan sebagai tersangka dengan Persangkaan pasal 187 atau 170 ayat 2 ke 1 dari KUHPidana.(Rahmad/uban)
Kapolsek Gunung Malela dan Kanit Jatanras Tunjukkan Komitmen Berantas Judi Sabung Ayam
Simalungun, Nusnet.news- Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap upaya jajaran Polres Simalungun dalam...
Read more




