Dari hasil keterangan saksi saksi dan bukti yang cukup terhadap pelaku Sarlen Pasaribu, Pelaku Pantu Sinaga ditetapkan sebagai tersangka dengan Persangkaan pasal 187 atau 170 ayat 2 ke 1 dari KUHPidana.(Rahmad/uban)
Tidak Berkutik! Bandar Sabu Dilipat Tim Polsek Raya Kahean Di Kebun Sawit
Simalungun, Nusnet.news- Bandar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, akhirnya tidak berkutik di tangan tim Polsek...
Read more




