Keterangan Foto: Tersangka residivis narkoba Syaiful Bahri bersama barang bukti
Labura,Nusnet.news- Kembali, Polsek NA IX-X menyelamatkan anak bangsa dengan menyita 74 Gram sabu dari tangan seorang residivis bernama Syaipul Bahri alias Ipul Warga Desa Aek Hitetoras Kecamatan Marbau di Dusun Kampung Jawa Desa Pulau Jantan Kec. NA IX-X Kabupaten Labura pada hari Sabtu tanggal 08 April 2023 sekira pukul 10.00 Wib
74 Gram Sabu tersebut terkemas dalam 14 (empat belas) bungkus plastik klip ukuran sedang.
Selain narkoba jenis sabu, Tim Satreskrim Polsek NA IX-X dibawa pimpinan IPTU Gunawan Sinurat berhasil menyita barang bukti lainya yakni
1 (satu) unit timbangan elektrik, 7 (tujuh) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah pipa plastik berbentuk sekop, Uang tunai sebesar Rp. 6.020.000,- (enam juta dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit HP merk OPPO berwarna hitam dan 1 (satu) buah tas sandang berwarna hijau.
Menurut keterangan Kanitreskrim Polsek NA IX-X, IPTU GUNAWAN SINURAT, tim Satreskrim berhasil menangkap 1 (satu) orang pengedar sabu-sabu yang mengaku bernama SYAIPUL BAHRI als IPUL di rumah mertuanya di Dusun Kampung Jawa Desa Pulau Jantan Kec. NA IX-X.




