” Dari tersangka berhasil disita barang bukti berupa sabu2 sebanyak 14 bungkus seberat 74 gram, 1 unit timbangan elektrik, uang sebesar Rp. 6.020.000, 7 bungkus plastik klip kosong dan lainnya” ujar Iptu Gunawan.

Masih menurut Kanitreskrim Polsek NA IX-X, Dari hasil introgasi terhadap tersangka diketahui bahwa tersangka menjadi pengedar sabu2 sejak setahun yang lalu, tersangka adalah residivis kasus narkoba jenis sabu-sabu, yang ditahan di LP Rantauprapat tahun 2016, bebas tahun 2020.
Sedangkan uang sebesar Rp. 6.020.000,- tersebut adalah uang tersangka adalah hasil dari menjual sabu-sabu. Sedangkan sabu-sabu sebanyak 14 bungkus yg disita oleh Polisi adalah milik tersangka, beratnya adalah sekira 74 gram dan akan dijual oleh tersangka.ujarnya.

Lebih lanjut ungkap Iptu Gunawan, pada pukul 14.00 wib tim melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sabu-sabu lain ke rumah tersangka di Desa Aek Hitetoras Kecamatan Merbau namun tidak ada ditemukan narkoba.
Selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek NA IX-X untuk proses hukum lebih lanjut.(Rahmad)




