Palembang,Nusnet.news- Perkara perdata gugatan hak kepemilikan tanah milik pengugat Ecep Arjaya yang dibangun perumahan Yaserah Damai Kalidoni Regency oleh pihak tergugat Sri Wahdiah memasuki tahap mediasi.
Namun saat tahap mediasi yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Selasa (28/3/2023). pihak pengugat Ecep Arjaya didampingi kuasa hukumnya A Rilo Budiman bersama tim dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia Cabang Palembang mengungapkan kekecewaanya lantaran pihak tergugat tidak hadir dalam mediasi.
“Saya harap hari ini di tahap mediasi bisa kumpul dengan yang terlapor, namun sampai pukul 10.00 wib pagi pihak terlapor tidak hadir saya pikir dari pihak mereka tidak ada niat baik,”ungkap Ecep
Diceritakan Ecep duduk perkara awal bermula saat tanah milik Ecep Arjaya seluas kurang lebih 5675 meter dari luas 7.700 meter di wilayah Kelurahan Kalidoni Kota Palembang dibangun perumahan sebanyak 21 unit oleh pihak tergugat Sri Wahdiah.
Sebelumnya Ecep Wijaya mengaku tidak ada kesepakatan jual beli tanah bersama pihak tergugat Sri Wahdiah maupun pihak-pihak lainnya.




