“Mudah mudahan gugatan yang kita layangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang ini menjadi ada jalan keluar, karena klien kami yang menguasai tanah itu dan memelihara bukannya baru tapi dari awal membeli tanah,” harapnya
Sementara itu saat diwawancara terpisah tim kuasa hukum dari pihak tergugat Sri Wahdiah, yaitu M Jasmadi SH MH saat dikonfirmasi mengatakan akan melanjutkan perkarana ini sampai dengan selesai.
“Ini kan bulan puasa kita bukann ya tidak menghadiri mediasi cuman terlambat, maka dari itu kami akan melanjutkan perkara ini sampai dengan selsai,” tegas dia.(M.Tahan)




