Bahkan dikatakannya saat dirinya menanyakan pembangunan perumahan tersebut yang diduga tanah hak miliknya, pihak tergugat tidak terima hingga menyewa preman untuk mempertahankan bagunan tersebut sehingga pihaknya menempuh jalur hukum.
“Saya laporkan ke polisi tapi dari hasil laporan polisi tidak ada artinya sampai saat ini tidak memuaskan buat saya ternyata pihak tergugat masih bisa membangun mungkin beberapa kali saya ajak mediasi disini tapi mereka tidak pernah hadir sampai hari ini,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakanya upaya gugatan yang dilayangkannya sebagai bentuk kekeluargaan, menururtnya dari pihak tergugat juga merasa dirugikan karena sudah banyak keluar biaya membagun perumahan tersebut.
“Maka dari itu hari kita adakan upaya mediasi dari saya sebagai pihak tergugat karena saya mersa tanah tersebut milik saya yang sudah saya miliki dengan bukti surat kepemilikan dan surat hak kemudian didukung dengan surat PBB,” jelasnya.
Ditambahkan kuasa hukumnya Rilo Budiman SH dalam perkara tersebut dikatakanya bahwa pihak kliennya (tergugat) melakukat upaya Win Win Solution atau upaya damai dari pihak pengugat maupun tergugat.




