Pali,Nusnet.news- Polres Pali Polda Sumsel melalui Satuan Reserse Kiriminal menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Ops.Pekat.red) 2023.
Dari hasil Ops Pekat 2023 ini Satreskrim Polres Pali berhasil mengungkap kasus TO (Target Operasi) tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
“Betul,tersangka SE ini kita tangkap berdasarkan LP / B-40 / III / 2023 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, Tanggal 20 Maret 2023,kejadiannya padabRabu tanggal 15 Maret 2023 sekira Pukul 03.00 Wib dan TKPnya dijalan PT.Servo KM 63 Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali,Provinsi Sumatera Selatan,dan selanjutnya akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku,”buka Kapolres Pali AKBP.Khairu Nasrudin,S.I.K, M.H., saat dibincangi awak media ini.
Berkat laporan dari Is Bin Pa (Alm)berusia (23) Pekerjaan Wiraswasta Agama Islam, Alamat Dusun I Desa Talang Bulang KecamatanTalang Ubi Kabupaten Pali dan keterangan para saksi-saksi,akhirnya para petugas kepolisian berhasil membekuk pelaku.




