Untuk diketahui bersama adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 ( Satu) Buah Kotak Handphone Merk OPPO A17 dan 1 (Satu) Buah Kompor Gas Mta 1000 (Seribu) Merk RINNAI.(Herman)
Praktisi Hukum Desak Polres Siantar, Tangkap Pelaku Kasus dugaan Pencabulan Anak di Tahun 2025
Pematangsiantar,Nusnet.news- perlindungan terhadap anak bukan sekadar kewajiban moral, melainkan merupakan kewajiban konstitusional negara. Menanggapi hal Tersebut Praktisi Hukum yang biasanya...
Read more




