“Untuk kronologisnya sendiri kejadian tersebut terjadi Pada Hari Rabu Tanggal (15/03/2023) sekira Pukul 03.00 Wib Di Jalan PT. Servo KM 63 Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali. Berawal Pada saat itu,korban sedang tidur diwarung miliknya,tiba-tiba tersangka masuk dari pintu belakang warung milik korban,kemudian terlapor mengambil 1 (satu) buah kompor
gas mata 1000 (seribu) merk Rinnai,setelah itu Tersangka langsung melarikan diri, “ungkap pejabat nomor satu dijajaran Kepolisian Resort Pali.
Akan tetapi Pada tanggal 27 Maret 2023 Sekira pukul 02.00 Wib,lanjut AKBP Khairu,Tersangka melakukan pencurian kembali diwarung milik korban tersebut,yang mana tersangka mengambil 1 (Satu) Unit Handphone merk OPPO A 17.
“Modus Operandinyandengan cara,Tersangka mengambil handphone tersebut dari jendela warung milik korban menggunakan tangannya,atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Sebesar Rp.4.000.000,-(Empat juta rupiah) Dan korban merasa keberatan, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres pali guna proses hukum lebih lanjut,”pungkas suami dari Hj.Ratna Khairu ini dengan penuh keramah tamahan dan sangat santun.




