Labusel,Nusnet.news- Sebanyak delapan orang Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) tandatangani Surat Penolakan Pemekaran Daerah Pemilihan (Dapil) V Silangkitang-Sungai Kanan untuk menjadi dua Dapil yaitu Dapil Silangkitang dan Dapil Sungai Kanan.
Selama ini Dapil V (Lima) Silangkitang dan Sungai Kanan masih menjadi satu Daerah Pemilihan. Hasil terakhir Pemilu Legislatif 2019 Sungai Kanan mendudukkan delapan Anggota Dewannya ke DPRD Labusel sedangkan Silangkitang hanya mendapatkan satu jatah kursi dari sembilan yang diperebutkan.
Sebelumnya KPU Kabupaten Labusel menggelar uji publik penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Labusel dalam Pemilu tahun 2024, Rabu (14/12) bertempat di Ballroom Hotel Grand Suma, Kota Pinang.

Pada uji publik tersebut Komisioner KPU Labusel Divisi Teknis, Eben Ezer menyampaikan ada dua rancangan yang telah disusun KPU Labusel yang salah satunya adalah Rancangan 6 Dapil yakni, Kotapinang 7 kursi, Kampung Rakyat 7 kursi, Torgamba A 7 kursi, Torgamba B 5 kursi, Sungai Kanan 5 kursi dan Silangkitang 4 Kursi. Dikutip dari hariansib.com (15/12/2022).




