
Ketua KPU Labusel Ependi Pasaribu, S.E, M.AP saat dikonfirmasi awak media melalui pesan whatsapp (WA) menyatakan bahwa Surat Penolakan yang ditandatangani 8 Anggota DPRD Labusel tentang pemecahan dapil tidak menghalangi aspirasi tiap-tiap masyarakat. “Terkait Surat Penolakan yang ditandatangani oleh Delapan Anggota DPRD Labusel tentang Pemecahan Dapil, KPU Labuhanbatu Selatan pada prinsifnya tdk menghalangi aspirasi tiap2 masyarakat, meski waktu pelaksanaan Uji publik kita sdh undang semua Ketua dan Sekretaris parpol dan Pemkab dan unsur Forkopimda.” Sabtu, 25/2/2023.
“KPU sebagai pelaksana teknis semua ketentuan dan aturan tegak lurus dan melaksanakan semua ketentuan dan aturan yg telah diputuskan KPU RI, KPU Sumut secara berjenjang.” tambahnya.
Sementara itu Ketua DPRD Labusel Edy Parapat saat dikonfirmasi awak media melalui pesan whatsapp pada hari Minggu (26/2/2023) belum memberikan jawaban.(OK. Lubis/red)




