Dijabarkan Mangasi Tambunan, poin 2 di pasal yang sama disebutkan, sebelum pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan,
panitera pengadilan wajib mengajukan permohonan
pengukuran kepada Kantor Pertanahan atas objek
eksekusi untuk memastikan letak dan batas tanah
objek eksekusi yang ditunjukan oleh juru sita dan
bertanggung jawab atas letak dan batas tanah objek
eksekusi yang ditunjukannya.
“Artinya, regulasi mengatur keharusan kelengkapan syarat-syarat dan konstatering wajib dilakukan, apalagi ada ketidakcocokan. Kita sudah sampaikan fakta dan data, artinya kita siap menjunjung aturan maupun perundang-undangan,” ujar Tambunan lagi.
Data diperoleh, dua surat balasan dari Kantor Pertanahan Labuhanbatu yang ditujukan ke PN-Rap berkaitan pemenuhan syarat-syarat sebelum konstatering, seperti batas dan persetujuan yang berbatasan, surat kuasa jika dikuasakan.
Selanjutnya, fotocopy KTP pemegang hak atau penerima kuasa, fotocopy putusan pengadilan, fotocopy SPPT-PBB tahun berjalan serta surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan yang berbatasan.




