Ketidak hadiran mereka walaupun telah dua kali diundang tersebut, juga dibalas dengan surat resmi. Intinya mereka tetap meminta berbagai persyaratan.
“Pada intinya kami siap untuk menghadiri dan sudah koordinasi dengan juru sita PN terkait syarat-syarat yang harus dipenuhi. Tapi sampai pelaksanaan konstatering belum dapat dilaksanakan,” aku Febby melalui pesan tertulis.
Sementara, kinerja berlandaskan regulasi oleh Kantor Pertanahan Labuhanbatu, terkesan kurang sebanding dengan pemahaman PN-Rap. Misalnya, menurut Panmud Perdata PN-Rap, Sapriono, malah konstatering tidak hal yang mutlak dilakukan.
“Bahwa pelaksanaan konstatering bukan merupakan hal yang mutlak yang harus dilaksanakan sebelum pelaksanaan eksekusi terhadap tanah yang telah bersertifikat,” sebut Sapriono.
Lagi-lagi, pernyataan Sapriono disanggah oleh Mangasi Tambunan dan Sudarsono selaku kuasa hukum Lie Kian Sing cs. Kewajiban pelaksanaan konstatering jelas tertuang di Pasal 93 PP RI nomor 18 tahun 2021.
“Dasar kita yakni PP 18 tahun 2021 pasal 93. Kenapa kita minta konstatering, karena terdapat ketidakcocokan batas pada objek, seperti sebelah Utara dan Selatan,” tegas Tambunan via telepon, Rabu (15/2/2023).




