Sebelumnya, pelaksanaan konstatering yang digelar PN Rap pada Selasa (31/1/2023) siang lalu atas perkara perdata nomor : 105/Pdt.G/2016/PN RAP, gagal dilaksanakan. Tim yang turun akhirnya tidak sampai masuk ke lahan sengketa.
Pasalnya, puluhan masyarakat yang tanahnya berdampingan dengan lahan sengketa meminta agar juru ukur dari Kantor Pertanahan Rantauprapat hadir dalam hal menentukan titik koordinat.
Mereka khawatir, jika pencocokan lahan hanya berdasarkan sepihak, maka tanah mereka juga akan terkena imbasnya. Terlebih, putusan lahan yang akan dikonstateringkan bertolak belakang dengan lokasi yang sebenarnya.(Zainul Siregar)




