Asahan,Nusnet.news- Sungguh sangat menyedihkan pasangan suami-isteri (Pasutri) Suko Suwito dan Roy Eva Marini Warga Dusun Merbu Dalam Desa Sei Muka Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batubara telah di tipu Rp 263. 000.000, oleh Titin Ramadhani yang bekerja di Puskesmas Kecamatan Pulau Bandring dan Rio Akbar Kusuma yang diduga Suami Istri warga Kabupaten Asahan dengan Surat Tanda Terima Bukti Laporan (STTLP) Nomor:STTLP/315/XI/2021/RES. Batubara.
Pasalnya, Pasutri Suko dan Eva kecewa dengan hasil penyidikan Polres Batu Bara yang hanya menangkap 1 orang tersangka yaitu Rio Akbar Kusuma kenapa atas nama Titin Ramadhani tidak padahal pasutri Suko dan Eva hanya mengenal Titin Ramadhani karena mereka berdua yang menikmati uang hasil penipuan dan penggelapan

Dikonfirmasi Kamis (02/01/2023) sekitar pukul 15:34 Wib. Suko Suwito dan Roy Eva Mariani didamping Saksi kepada RES-Publika Indonesia dan rekan -rekan di kantin Pengadilan Negeri Kisaran mengatakan kami disini pak menunggu sidang tapi dikarenakan alasan pelaku Rio Akbar Kusuma sedang sakit jadi sidang di tunda.




