Nining mengatakan Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal yang merupakan pengganti dari Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Permendagri Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2023, Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, Jo. Kepmendagri 050-5889-2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Kementerian dan lembaga teknis menindaklanjuti hal tersebut dengan mengeluarkan Permenteknis terkait SPM yaitu Permendikbud Nomor 32 Tahun 2022 untuk bidang Pendidikan, Permenkes Nomor 4 Tahun 2019 bidang Kesehatan, PermenPUPR Nomor 29 Tahun 2018 bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Permensos 9 Tahun 2018 bidang Sosial dan Permendagri 121 Tahun 2018 Sub Bidang Trantibum, Permendagri 101 Sub Bidang Bencana dan Permendagri 114 Tahun 2018 Sub Bidang Kebakaran.




