Nining menjelaskan dalam pemenuhan pelayanan dasar di daerah melalui tahapan atau proses perencanaan yang menggambarkan aktivitas penyediaan barang jasa, sarana dan prasarana, sumber daya manusia. Hal ini dilakukan dengan cara menyusun dokumen rencana aksi penerapan SPM yang ditetapkan dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah. Amanat ini tertuang dalam Pasal 19 dan 21 Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM, yang mana Tim Penerapan SPM provinsi dan kabupaten/kota memiliki tugas diantaranya adalah Mengkoordinasikan Rencana Aksi Penerapan SPM dalam bentuk peraturan kepala daerah baik gubernur, bupati dan walikota yang diprakarsai oleh biro dan bagian tata pemerintahan.
“Asistensi dalam penyusunan Rencana Aksi Penerapan SPM di daerah yang dilakukan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri sebagai langkah dan upaya percepatan pelaksanaan penerapan SPM di daerah,” kata Nining.

Hal ini lantaran dokumen Renca Aksi merupakan roadmap pelaksanaan penerapan SPM dan sebagai alat ukur komitmen pencapaian target penyelenggaraan SPM di daerah serta memberikan umpan balik, khususnya rekomendasi bagi pelaksanaan SPM pada tahun berikutnya.
Kepada tiga Daerah Otonomi Baru, Nining berpesan agar memperhatikan tiga hal dalam implementasi penerapan SPM. Pertama, lakukan pembentukan dan penguatan Tim Penerapan SPM yang didukung dengan anggaran dan penyediaan sumber daya aparatur guna mendorong intensitas koordinasi penerapan SPM.




