Kedua, segera menyusun rencana aksi penerapan SPM yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Kepala Daerah dan paling lama 30 Maret 2023 dan disampaikan kepada Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri selaku Sekretariat Tim Sekber SPM di tingkat pusat.
Ketiga, secara khusus provinsi induk Papua, diminta bantuan dan kerja samanya agar mengkoordinasikan penyusunan Rencana Aksi kepada seluruh kabupaten dan kota di wilayahnya.




